LIBAS NEWS.ID, Tanjung Batu Kundur – Berawal dari kasus pencemaran nama baik yang di alami oleh kepala Desa Sungai Ungar utara kecamatan kundur utara melalui dari cuitan di facebook Derta Kumala kemudian dari berita yang ditayang oleh media lokal tampa ada konfirmasi dengan kepala Desa Abdul Halim yang juga kepala desa aktif sekarang Sungai Ungar utara.
Dengan beredarnya berita yang meluas di kalangan masarakat hal ini sangat jelas merugikan nama baik Abdul Halim kepala desa tersebut.
Menurut sumber yang di himpun dari masyarakat didapati berbagai komentar ada yang pro dan ada pula yang kontra dengan berita yang sudah tayang oleh media online lokal.
Namun pada saat media intelijennews.info menelusuri dan mengali prihal informasi yang lebih mendalam yang beredar ditengah masarakat, menemukan salah seorang sumber yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan; menangapi kasus asusila yang dituduhkan kepada kepala desa ini tidak di laporkan langsung kepada pihak berwajib.
Anehnya kasus ini hanya dilaporkan melalui media online lokal, Justeru menjadi runyam masalahnya. Dalam permasalahan ini yang seharusnya korban sendiri yang membuat laporan kepada pihak kepolisian.
Menurut sumber lagi mengatakan bahwa perempuan yang posting di Facebook itu berasal dari Indragiri Hilir. Mereka dari jauh dengan sengaja merusak dan mencemari nama baik kades. Hal ini sudah sepantasnya mereka mempertanggung jawab perbuatannya dengan dihukum seberat -beratnya.
Selanjutnya sumber pada saat ditanya lagi tentang mengapa pihak korban tidak datang untuk mediasi dalam permasalahan yang di sangkakan.
Sumber mengatakan bahwa korban pernah datang untuk mediasi, bahwa sebelum korban datang untuk mediasi korban di intimidasi terlebih dahulu. Ketika ditanya seperti apa intimidasi itu jawabanya tidak jelas alias mengambang.
Lebih lanjut media Intelijen news.info mendatangi rumah Abdul Halim kepala desa sebagai korban pemberitaan, lalu menanyakan langsung keteranganya informasi yang didapat dari sang Kades mengatakan; kasus yang menimpanya ini menurut kades kasus ini sudah saya laporkan kepada pihak kepolisian kapolres Karimun.
Laporan kepolisian nomor : LI/171/XII/RES.1.14./2024/Satreskrim, tanggal 3 Desember 2024. Laporan sesuai dengan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sekarang kasus ini masih diselidiki oleh Polres Karimun dan kasus ini berjalan terus. Ujar Kades.(Yanuar)