libas news.id, Jakarta – Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Harry, mengatakan perusahaannya mengakuisisi perusahaan swasta PT Jembatan Nusantara termasuk aset kapal miliknya.
Dia menegaskan, niat awal ASDP adalah mengakuisisi perusahaan itu, bukan membeli kapal bekas.
“Kita tidak pernah berniat membeli kapal bekas. Yang kita niatkan dan yang ditawarkan pertama kali oleh penjual adalah menjual perusahaannya.
Kalau kita membeli perusahaan, itu termasuk di dalam pembelian itu adalah aset-asetnya dan liabilitas termasuk utang,” kata Harry dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024.
Harry mengatakan Jembatan Nusantara juga memiliki utang perbankan. Setelah proses akuisisi, utang tersebut tidak diubah dan masih tetap berjalan. ASDP saat itu melihat dan menilai dari sisi bisnis yaitu aset, potensi bisnis, nilai pasar, dan valuasi.
Harry memastikan pihaknya melakukan kajian yang menjadi syarat akuisisi, yakni internal rate of return (IRR). Selain itu, dalam proses akuisisi, ASDP didampingi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Nilai inilah yang menjadi dasar untuk bernegosiasi dengan JN. Valuasi tersebut juga bukan merupakan hasil perhitungan sendiri melainkan dari penilai independen berdasarkan perhitungan dan observasi yang independen.
Harry juga mengatakan nilai transaksi akuisisi yang sebesar Rp 1,27 triliun tersebut berada di bawah nilai valuasi yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 1,34 triliun. Baca Juga 7 Perusahaan BUMN Dibubarkan, Salah Satunya Bekas Kantor Jokowi Sebelumnya, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin, mengatakan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang saat ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan rencana jangka panjang yang disusun sejak 2014.
Lewat program ini, ASDP menambah jumlah armada kapal penyeberangan. “Pertama, untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman yang memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi. Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi perseroan,” kata Shelvy.
KPK menyatakan dugaan korupsi berkaitan dengan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada 2019-2022.
Shelvy memastikan dalam menambah armada kapal, pihaknya melakukan studi kelayakan yang menemukan adanya kendala. Shelvy juga mengatakan Kementerian Perhubungan menerapkan penghentian perizinan rute penyeberangan komersial 2017.Dilansir dari AJNN.net. Oleh karena itulah rencana akuisisi terhadap Jembatan Nusantara disiapkan sejak 2014.**