Libasnews.id, Pangkalpinang – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog, untuk mengoptimalkan program sertifikat elektronik di daerah ini.
“Kami tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog,” kata Kepala Kanwil BPN Kepulauan Babel I Made Daging, di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan bidang tanah masyarakat di Provinsi Kepulauan Babel mencapai 700 ribu bidang tanah dan 600 ribu bidang sudah terdaftar di Badan Pusat Statistik (BPS). Sedangkan 100 ribu belum terpetakan, sehingga diharapkan masyarakat untuk mengurus dan mensertifikatkan tanahnya.
“Saat ini sudah 673 dari 590 ribu sertifikat tanah manual yang dialihkan menjadi elektronik,” katanya.
Menurut dia, saat ini BPN telah hentikan memproduksi sertifikat tanah analog dan mengalihkan sertifikat tanah analog ke elektronik.
“Kami menargetkan tiga hingga empat tahun ke depannya seluruh tanah masyarakat sudah bersertifikat elektronik,” katanya pula.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Asnaedi mengapresiasi Babel tidak lagi menerapkan layanan sertifikat tanah analog dilansir antaranews.com.
“Kami mengapresiasi Babel telah menerapkan layanan elektronik dan tidak lagi menerbitkan sertifikat tanah analog dalam mewujudkan pelayanan pertanahan digital,” katanya.**