Libasnews.id, Jambi-Polresta Jambi melalui Polsek Telanaipura berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria di Kota Jambi dalam waktu 1X24 jam setelah kejadian, Kasus ini terjadi pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Kapolsek Telanaipura AKP S.Harefa Mengatakan informasi mengenai laporan kasus penganiayaan yang diterima pada 14 Agustus 2024. Laporan ini disampaikan oleh M. Afif Vilano Fitrah (26), seorang swasta, yang melaporkan bahwa korban bernama Sopyan (36) ditemukan dalam kondisi terluka parah di kamar kostnya.
“Pelapor diberitahu oleh ibunya bahwa korban, Sopyan, telah ditusuk. Pelapor segera menuju kamar korban di Kost Karya Maju, Jl. Jend. A. Thalib, dan menemukan korban dalam keadaan berlumuran darah dan duduk di depan pintu WC. Korban memiliki beberapa luka tusuk dan segera dibawa ke RSUD Raden Mattaher untuk perawatan. Sayangnya, pada pukul 21.30 WIB, korban meninggal dunia akibat luka-lukanya.”Ungkap Kapolsek Telanaipura.
Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Telanaipura bergerak cepat, dimana dalam kurun waktu 1X24 jam tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek dan didampingi Kanit Reskrim, IPTU Junaidi berhasil menangkap tersangka, JP (21), di rumah keluarganya di Pagar Drum 16, Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi, pada 15 Agustus 2024 sekitar pukul 02.50 WIB.
Kapolsek Telanaipura Menjelaskan berdasarkan hasil Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka melakukan penganiayaan setelah merasa sakit hati terhadap korban. Hal ini berawal dari pengaduan istri tersangka, yang mengatakan bahwa korban meminta uang kepadanya, Ketika tersangka mengetahui hal ini ia marah dan mendatangi korban, yang akhirnya mengakibatkan peristiwa tragis tersebut.
“Tersangka kini dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Telanaipura.”Tutup Kapolsek Telanai Pura.
Sumber: Humas Polda Jambi