• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Minggu, Oktober 12, 2025
LIBASNEWS.ID
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
No Result
View All Result
LIBASNEWS.ID
No Result
View All Result

KPK periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal kasus dana hibah Jatim 22 Agustus 2024.

Admin by Admin
Agustus 22, 2024
0
KPK periksa Menteri Desa  Abdul Halim Iskandar soal kasus dana hibah Jatim 22 Agustus 2024.
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsApp

Libas news.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

“Ya, itu kalau di surat panggilannya terkait dengan masalah Jawa Timur,” kata Halim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya.

BacaJuga

Ciptakan Rasa Aman Polisi Kembali Laksanakan Patroli Skala Besar di Jakarta

Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk menyampaikan Pendapat

Ia mengaku tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

“Enggak ada (persiapan) ya, apa pun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang ada,” tuturnya.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Juru bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,” kata Tessa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita, Selasa (26/9/2023).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa Sahat membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Suardhita.

Hakim menilai terdakwa Sahat melanggar Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam pemerintahan bersih dari korupsi dan memberantas tindak pidana korupsi serta terdakwa belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi,” ucap hakim I Dewa Suardhita.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P. Simanjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK Arif Suhermanto menerima vonis itu meskipun lebih rendah dari tuntutan.

“Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat, jadi kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia,” ucap Arif.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada bulan Desember 2022. Sahat bersama anak buahnya, Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Dilansir antara news.com.Sepanjang tahun 2020 hingga 2023, sekitar Rp200 miliar dana hibah yang berhasil dicairkan oleh Sahat.

Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi kini sudah divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya mendapat vonis yang cukup ringan karena statusnya sebagai justice collaborator.**

Previous Post

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono Hadiri Acara Adat “Kenduri SwarnaBhumi” Bersama Forkopimda Kabupaten Bungo di Dusun Tanah Periuk

Next Post

Sambut Hari Jadi Ke-76, Polwan Polres Natuna Laksanakan Bhakti Kesehatan dan Donor Darah

Related Posts

Ciptakan Rasa Aman Polisi Kembali Laksanakan Patroli Skala Besar di Jakarta
Nasional

Ciptakan Rasa Aman Polisi Kembali Laksanakan Patroli Skala Besar di Jakarta

by Admin
Oktober 6, 2025
0

Libas news.id, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali melaksanakan patroli skala besar pada Minggu (5/10/25) sore. Kegiatan ini dipimpin...

Read more
Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk menyampaikan Pendapat

Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk menyampaikan Pendapat

September 30, 2025
Kapolri Berikan Bansos dan Salurkan Bahan Pangan Murah di Semarang

Kapolri Berikan Bansos dan Salurkan Bahan Pangan Murah di Semarang

September 23, 2025
Dasco Temui Prabowo Siang Ini, Bakal Bawa Aspirasi Serikat Ojol

Dasco Temui Prabowo Siang Ini, Bakal Bawa Aspirasi Serikat Ojol

September 9, 2025
Dua Provokator Kerahkan 70 Orang untuk Pembakaran Grahadi Berhasil Diamankan

Dua Provokator Kerahkan 70 Orang untuk Pembakaran Grahadi Berhasil Diamankan

September 9, 2025
Next Post
Sambut Hari Jadi Ke-76, Polwan Polres Natuna Laksanakan Bhakti Kesehatan dan Donor Darah

Sambut Hari Jadi Ke-76, Polwan Polres Natuna Laksanakan Bhakti Kesehatan dan Donor Darah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nyaris di Hakimi Massa

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Nyaris di Hakimi Massa

November 2, 2024
Kapal Hisap Timah Beroperasi di Kundur, Dampaknya Nelayan Jadi Menderita Oleh Admin – Juni 28, 2024

Kapal Hisap Timah Beroperasi di Kundur, Dampaknya Nelayan Jadi Menderita Oleh Admin – Juni 28, 2024

Juni 29, 2024
Diduga Oknum wartawati P.S alias Ibuk RT Gelapkan uang wartawan Batam puluhan Juta Rupiah Setiap bulanya

Diduga Oknum wartawati P.S alias Ibuk RT Gelapkan uang wartawan Batam puluhan Juta Rupiah Setiap bulanya

September 1, 2024
Kapolda Jambi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Satria Bhakti dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-79

Kapolda Jambi Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Satria Bhakti dalam Rangka Peringatan HUT RI ke-79

Agustus 18, 2024
Penegakan Hukum Narkoba di Jambi polisi berhasil tangkap Tiga Pelaku Baru Jaringan H

Penegakan Hukum Narkoba di Jambi polisi berhasil tangkap Tiga Pelaku Baru Jaringan H

Oktober 12, 2024
Puan: Pertemuan Prabowo-Mega tak tutup kemungkinan gabung pemerintahan

Puan: Pertemuan Prabowo-Mega tak tutup kemungkinan gabung pemerintahan

September 21, 2024
Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah (Puspen TNI).

Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah (Puspen TNI).

0
Santriwati yang diduga korban penganiayaan di NTB meninggal dunia

Santriwati yang diduga korban penganiayaan di NTB meninggal dunia

0
BPN Babel menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog

BPN Babel menghentikan penerbitan sertifikat tanah analog

0
KPK Tetapkan dua Tersangka baru korupsi LNG Pertamina

KPK Tetapkan dua Tersangka baru korupsi LNG Pertamina

0
Wapres: Pilkada butuh pengawasan lebih personel TNI/Polri

Wapres: Pilkada butuh pengawasan lebih personel TNI/Polri

0
Tradisi Welcome Dan Farewell Parade Iringi Pisah Sambut Kapolresta Barelang

Tradisi Welcome Dan Farewell Parade Iringi Pisah Sambut Kapolresta Barelang

0
Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah (Puspen TNI).

Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah (Puspen TNI).

Oktober 7, 2025
Polda Jambi Gencarkan Patroli Siber, 2.180 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

Polda Jambi Gencarkan Patroli Siber, 2.180 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

Oktober 7, 2025
Drs.H.Imet Abdullah Anggota DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat di Kavling Cendrawasih

Drs.H.Imet Abdullah Anggota DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat di Kavling Cendrawasih

Oktober 7, 2025
Ciptakan Rasa Aman Polisi Kembali Laksanakan Patroli Skala Besar di Jakarta

Ciptakan Rasa Aman Polisi Kembali Laksanakan Patroli Skala Besar di Jakarta

Oktober 6, 2025
Kapolresta Jambi Hadiri Penjemputan Ketua MPR RI dalam Kunjungan Kerja di Bandara Sultan Thaha Saifuddin

Kapolresta Jambi Hadiri Penjemputan Ketua MPR RI dalam Kunjungan Kerja di Bandara Sultan Thaha Saifuddin

Oktober 6, 2025
Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk menyampaikan Pendapat

Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk menyampaikan Pendapat

September 30, 2025

BERITA TERBARU

Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah (Puspen TNI).

Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah (Puspen TNI).

Oktober 7, 2025
Polda Jambi Gencarkan Patroli Siber, 2.180 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

Polda Jambi Gencarkan Patroli Siber, 2.180 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

Oktober 7, 2025
Drs.H.Imet Abdullah Anggota DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat di Kavling Cendrawasih

Drs.H.Imet Abdullah Anggota DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat di Kavling Cendrawasih

Oktober 7, 2025
Ciptakan Rasa Aman Polisi Kembali Laksanakan Patroli Skala Besar di Jakarta

Ciptakan Rasa Aman Polisi Kembali Laksanakan Patroli Skala Besar di Jakarta

Oktober 6, 2025
Kapolresta Jambi Hadiri Penjemputan Ketua MPR RI dalam Kunjungan Kerja di Bandara Sultan Thaha Saifuddin

Kapolresta Jambi Hadiri Penjemputan Ketua MPR RI dalam Kunjungan Kerja di Bandara Sultan Thaha Saifuddin

Oktober 6, 2025
Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk menyampaikan Pendapat

Kapolri Tegaskan Kehadiran Polisi Kawal Demokrasi, Bukan Batasi untuk menyampaikan Pendapat

September 30, 2025
LIBASNEWS.ID

Indeks berita terbaru hari ini. Mengabarkan informasi terkini mengenai berita Nasional, Daerah, Bisnis, Hukum & Kriminal, Peristiwa, Politik, dan Lainnya. Disajikan secara akurat dari sumber terpercaya

Follow Us

Kategori Populer

  • Bisnis
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized

Berita Terbaru

Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah (Puspen TNI).

Panglima TNI Bersama Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Rampasan Korupsi untuk PT Timah (Puspen TNI).

Oktober 7, 2025
Polda Jambi Gencarkan Patroli Siber, 2.180 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

Polda Jambi Gencarkan Patroli Siber, 2.180 Situs Judi Online Diajukan untuk Diblokir

Oktober 7, 2025
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2020 Portal Berita www.libasnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bisnis
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya

Copyright © 2020 Portal Berita www.libasnews.id