LIBAS NEWS.ID, Karimun, Belat Karimun – Perbuatan tidak menyenangkan dan merusak citra nama baik seseorang, dari perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan memanfaatkan media sosial, tampa pernah bertatap muka dengan para pihak yang dikomentari secara sepihak melalui Facebook, sudah jelas merupakan perbuatan yang melanggar UU dan dapat dijerat dengan UU ITE yang berlaku.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh pemilik akun Facebook pada minggu terakhir ini, dengan telah mengomentari Kades Lebuh Kecamatan Belat Kabupaten Karimun Provinsi Kepri,
Komentar yang dilakukan pemilik Facebook tersebut sudah jelas berbentuk negative untuk memojokkan dan merusak nama baik Asnan Kades Lebuh, seolah-olah postingan tersebut keluar dari mulut Kades, padahal apa yang di posting oleh salah-satu akun Facebook tersebut dimaksud adalah Hoax, tidak benar yang diucapkan oleh Kades, karena antara Kades Lebuh Asnan dengan si pemilik akun Facebook tidak pernah bertemu dan mereka tidak saling kenal.
Selanjutnya ketika konfirmasi media ini dengan Asnan Kades Lebuh mengatakan; bahwa Asnan kesal bercampur marah dengan pemilik akun Facebook tersebut, sampai sekarang tidak tau siapa pemilik aku Facebook tersebut, ucap Asnan.
Lebih lanjut Asnan mengatakan bahwa perbuatan postingan di Facebook seperti ini merupakan teror untuk merusak nama baik saya. Dengan sengaja postingan ini dibuat yang bermacam-macam bahas menjelek-jelekkan supaya nama baik saya hancur. Kata Asna
Seperti kata-kata yang di posting “Kades Lebuh meminta agar warga di wilayahnya koordinasi tidak mengikuti dan menolak peraturan pemerintah yang tidak mengandung unsur ideologi karena dapat menjerat warga”, jelas Asnan.
Bahkan dengan potongan tersebut ada komentar di Facebook mengatakan dirinya sudah melakukan sidak ke lokasi penambangan bauksit di desa Sebele, bahwa sebenarnya desa Sebele tidak termasuk wilayah saya.
Komentar seperti ini sangat lucu dan aneh alias asal komentar, ujar Asnan.
Perbuatan postingan seperti ini sudah sepantasnya Asnan kades melaporkan kepada pihak berwajib untuk dapat segera memproses dan menangkap para pelaku yang asal buat postingan seperti ini agar supaya segera dijerat dengan UU ITE.
Agar supaya mereka yang memposting sperti ini jera. ( Yan ).